MASYA ALLAH...!!! Ini Konsekuensinya.... Masih Berani Pakai Mahar Al-Quran dan Seperangkat Alat Sholat ??? |
“Berikanlah maskawin (mahar)
kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS.
An-Nisa: 4)"
“Saya terima
nikah dan kawinnya Nabila binti Ahmad dengan mas kawin seperangkat alat sholat
dan mushaf Al-Qur’an dibayar tunai!”
Baca Juga : Masya Allah...Amalkan Doa ini Sebelum Tidur,InsyaAllah Hutang Sebesar Gunung pun akan LUNAS
Sering kita
dengar kata-kata ini ketika menghadiri akad nikah sesesorang. Bagi yang
beragama Islam, pasti mas kawin berupa peralatan sholat dan mushaf Al-Qur’an
sudah menjadi sebuah keniscayaan. Apalagi di negara yang katanya mayoritas
Islam ini, aneh rasanya apabila ada seorang Muslim yang tidak menyertakan 2 mas
kawin wajib itu dalam akad nikahnya.
Tapi sangat disayangkan,
setelah akad nikah selesai, perlengkapan sholat yang dijadikan sebagai mahar
terbungkus rapi di dalam lemari tak pernah tersentuh.
Tak jauh beda
dengan mushaf Al-Qur’an yang dijadikan mas kawin tersimpan rapi di rak buku dan
hampir berdebu. Dua barang yang dijadikan sebuah keniscayaan dalam mas kawin
itu hanya menjadi pajangan usai ijab kabul. Padahal ada makna spesial dibalik
pemberian perlengkapan sholat dan mushaf Al-Qur’an sebagai mahar.
Ketika seorang
mempelai pria mengucapkan ”Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan
dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an“, ada ’beban‘
baru yang dipikulnya.
Beban itu
adalah sang suami berkewajiban untuk mengajarkan sholat kepada sang istri yang
disimboli dengan pemberian seperangkat alat sholat. Suami juga berkewajiban
untuk menjaga sholat istrinya dengan terus mengingatkannya dan membimbingnya
supaya tidak melewatkan kewajiban yang satu ini.Karena sholat adalah amalan
pertama kali yang akan dihisab pada yaumul hisab kelak.
Begitu pula dengan mas kawin
berupa mushaf Al-Qur’an. Mungkin bagi sebagian orang dua mahar ini dianggap
sebagai mahar yang murah meriah dan mudah didapatkan di negara yang
mayoritasnya muslim ini.
Tapi
sebenarnya mahar mushaf Al-Qur’an adalah mahar termahal yang diberikan seorang
suami kepada istrinya.Mengapa? Karena dengan memberikan mushaf Al-Qur’an,
berarti suami wajib untuk mengajarkan istrinya semua isi dari Al-Qur’an yang
diberikannya kepada istri dari surat Al-Fatihah hingga surat An-Naas.
Suami
berkewajiban
untuk mengantarkan istrinya kepada akhlaqul qur’an. Suami juga
berkewajiban untuk membawa keluarganya kepada kehidupan rumah tangga
berdasarkan Al-Qur’an dan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman kehidupan
rumahtangganya. Bagaimana mahal banget kan mahar yang satu ini?
Sangat
disayangkan ternyata realitas yang ada tidak demikian. Mushaf yang dulunya
dibungkus rapi sebagai mahar itu tetap terbungkus rapi dalam plastik bening
bergambar hati yang kini tergeletak didalam buffet.
Tak jauh berbeda
dengan seperangkat alat sholat yang dulunya dibungkus rapi di dalam keranjang
yang dihiasi kertas berwarna-warni kemudian dibungkus dengan plastik bening
yang juga bergambar hati itu tersimpan rapi disebelah mushaf Al-Qur’an. Dan
dengan bangganya si empunya barang tersebut memamerkan kepada tamu yang hadir,
“Ini lho mahar yang dulu diberikan suami saya!”
Subhanallah...
ga d bc aja bangga.
Padahal,
menurut M Arief, petugas di Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan (BP4) Kota Banjarmasin, ada tanggung jawab tidak ringan bagi
pengantin pria yang memberikan mahar seperangkat alat solat ini.
“Dia harus
mengajarkan dan menuntun sang istri untuk membaca Alquran dan menjalankan salat
fardu yang wajib. Minimal seperti itu,”
Lain halnya,
menurut dia, sang istri memang seorang muslimah yang rajin mengaji dan taat
beribadah, sehingga artinya mahar seperti ini untuk memberikan dukungan.
“Kan tidak
semua mempelai perempuan itu muslimah yang taat. Kalau kondisinya demikian dan
suami nantinya tidak akan mampu membimngin agar istri rajin mengaji dan taat
beribadah, lebih baik mahar yang diserahkan benda lain saja,” ujarnya.
Tak jadi
masalah apabila mahar yang diberikan itu sengaja disimpan, karena memiliki
mushaf dan peralatan sholat lain.
Yang jadi
masalah adalah ketika, seusai ijab kabul suami masa bodoh dengan janji yang
dulu diucapkannya dan tidak mengindahkan ‘beban’ baru yang harus dipikulnya.
Seorang suami
memiliki kewajiban untuk menjaga istri dan anak-anaknya dari api neraka,
sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat At-Tahrim ayat 6 :
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ
ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ …
”Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...“
Adh-Dhahak
berkata adalah kewajiban bagi seorang Muslim untuk mengajarkan keluarganya,
kerabatnya, serta hamba sahaya yang dimilikinya apa-apa yang diwajibkan Allah
dan apa-apa yang dilarang Allah. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim,Ibnu Katsir)
Dalam
kehidupan rumah tangga tanggungjawab ini diamanahkan kepada suami sebagai imam
dalam keluarga. So... buat para istri yang mendapatkan mahar seperangkat alat
sholat dan mushaf Al-Qur’an tapi belum diajarkan isi dari Al-Qur’an,jangan ragu
untuk menagihnya kepada suami.
Sekalian
mengingatkan suaminya, amanat yang mungkin terlupakan oleh suami. Dan untuk
para suami yang ketika akad nikah memberikan mahar seperangkat alat sholat dan
mushaf Al-Qur’an, dan belum memiliki andil dalam menjaga sholat istrinya dan
mengajarkan isi Al-Qur’an yang diberikan, hayuu atuh diajarkan istrinya.
Biar istrinya
makin sholehah, dan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yang diimpikan bisa
tercapai.
Sumber
(http://berdakwah-media.blogspot.co.id/2016/11/wajib-baca-ini-konsekuensinya-masih.html)
0 Response to "MASYA ALLAH...!!! Ini Konsekuensinya.... Masih Berani Pakai Mahar Al-Quran dan Seperangkat Alat Sholat ???"
Post a Comment